• 2025 gambar 1
  • 2025 gambar 2
  • 2025 gambar 3

Selamat Datang di Website MTsN 3 KOTA SURABAYA. Terima Kasih Kunjungannya

Pencarian

Login Member

Username:
Password :

Kontak Kami


MTsN 3 KOTA SURABAYA

NPSN : 20583877

Jl.Medokan Asri Tengah Surabaya


info@mtsn3kotasurabaya.sch.id

TLP : 031-8713429


          

Prestasi Siswa


Silver Medalist

Silver Medalist Bidang Study Bahasa Inggris SMP dalam kegiatan Olimpiade Gemilang Nusantara pada 5 Juli 2025



:: Selengkapnya

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 1010302
Pengunjung : 342561
Hari ini : 49
Hits hari ini : 1008
Member Online : 0
IP : 216.73.216.111
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla

Status Member

KOORDINASI SERTIFIKASI HALAL OLEH KANKEMENAG KOTA SURABAYA DI MTSN 3 KOTA SURABAYA




Kankemenag Kota Surabaya melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal” bagi para pelaku usaha di MTsN 3 Kota Surabaya. Para pelaku usaha tersebut ada dari bapak ibu guru, tenaga kependidikan, peserta didik dan pihak luar yang dipusatkan di Koperasi MTsN 3 Kota Surabaya.


Dalam rangka Percepatan Sertifikasi Halal Gratis UKM melalui jalur Self Declare SEHATI 2022 maka program Koordinasi Percepatan Pendaftaran Sertifikasi Halal kepada UKM binaan Satker Madrasah dan KUA Kecamatan. Untuk itu Penyuluh bidang halal (PAIF dan Non ASN) atau Pengelola Kantin di Satker Madrasah sesuai tempat, dan MTsN 3 Kota Surabaya mendapatkan giliran pada Rabu, 12 Oktober 2022.


Pihak Kankemenag Kota Surabaya kali ini mengirimkan Ita Rusdiana selaku Penyusun Bahan Pemberdayaan Zakat Wakaf dengan tugas tambahan Satgas Halal Daerah Kota Surabaya, untuk mengkoordinasikan terkait sertifikasi halal.


Dalam hal ini, koordinasi sertifikasi halal memiliki dasar surat dari Kankemenag Kota Surabaya , tanggal 19 April 2022, nomor B- 1994/Kk.13.29.7/BA.00/04/2022, perihal : Himbauan Kantin Halal. Implementasi dari surat tersebut diwujudkan dengan koordinasi yang dilakukan dan terjun langsung sesuai surat yang tertulis, sehingga pelaksanaan ini berjalan dengan resmi dan bukan tanpa sebab.



Penyampaian tentang produk halal ini dapat dilakukan pelaku usaha meskipun skala kecil, jika sudah mendapatkan seretifikart dapat dipergunakan untuk semua jenis produk. Meskipun pendaftaran produk halal ini bisa dibilang simple, namun pendaftar harus menyampaikan bahan-bahan ditulis secara rinci, dan ada bahan yang tidak diperbolehkan yaitu binatang sembelihan, seperti ayam dan daging.


Proses pendaftaran produk halal dapat dilakukan dengan online di OSS (Online Single Submission) dengan menunjukkan NIB (nomor induk berusaha), apabila sudah di ACC akan mendapat label. Pembuatan NIB hanya dengan KTP saja, dengan demikian, label halal bisa ditemnpelkan di kemasan produk guna meningkatkan nilai jual dan tentunya menguntungkan bagi pelaku usaha. (Aria).



Share This Post To :




Kembali ke Atas


Berita Lainnya :





   Kembali ke Atas